Banyuwangi Today

Info Artikel Tentang Banyuwangi Tercinta

Bupati Banyuwangi tidak memberi izin pendirian tempat karaoke baru


Banyuwangi - Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak memberi izin baru pendirian tempat karaoke di daerahnya. "Kalau diizinkan satu, bisa minta semua," ujar Azwar kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2014.

Menurut Azwar, saat ini ada 50 investor yang mengajukan izin mendirikan tempat karaoke. Dia menyetop pendirian tempat karaoke karena tidak ingin disalahgunakan sebagai tempat maksiat. Dia belajar dari Pemerintah Kabupaten Magetan yang saat ini kesulitan menertibkan banyaknya tempat karaoke.

Selain menyetop izin baru, tempat karaoke yang telah berdiri harus berkonsep keluarga. Jadi, bangunan tempat karaoke yang lebih banyak tertutup harus dirombak menjadi lebih transparan dan terbuka. Pengunjung juga wajib berpakaian sopan. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan yang hari ini disahkan DPRD menjadi peraturan daerah. "Yang melanggar izinnya akan dicabut," tutur Azwar.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Banyuwangi Abdul Kadir, mengatakan di daerahnya saat ini ada sepuluh tempat karaoke yang telah berdiri. Dari sepuluh tempat karaoke itu, hanya satu yang berkonsep keluarga. "Yang lainnya harus menyesuaikan dengan isi perda," ujarnya.

Namun, menurut Kadir, tempat karaoke lama harus membongkar bangunannya bila akan memperbarui izinnya setiap lima tahun sekali. "Sebagian besar izin dari tempat karaoke yang berdiri saat ini akan habis pada tahun depan," katanya.

Ketua Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, Amambar Susiadi, berujar, selain tempat karaoke, perda tersebut melarang pemberian izin baru untuk diskotek dan panti pijat yang diduga sebagai tempat maksiat. "Izin hanya untuk tempat pijat refleksi."

sumber : TEMPO.CO

Back To Top